Kompol Kasranto Divonis Sama dengan Tuntutan JPU, Ini Pertimbangan Hakim

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:39 WIB
Kasranto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim menilai Kasranto memenuhi semua unsur pada pasal yang didakwakan.

Baca Juga: Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Peredaran Sabu

Hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan atas vonis terhadap Kasranto. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Terdakwa juga merupakan anggota kepolisian dengan jabatan Kapolsek Kalibaru, yang seharusnya memberantas peredaran narkotika. Bukan malah menyimpang sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat yang merusak nama baik institusi Polri.

"Sementara hal meringankan yakni terdakwa Jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!