Kompol Kasranto Divonis Sama dengan Tuntutan JPU, Ini Pertimbangan Hakim

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:39 WIB
Kompol Kasranto berdiri saat mendengarkan Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Kompol Kasranto, mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, divonis 17 tahun dalam kasus peredaran narkotika jaringan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 17 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023)



Baca Juga: Kasus Sabu Tukar Tawas, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

Hakim menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!