Cekcok Rebut Lahan Penambangan Timah, Pria di Lubuk Besar Dibacok hingga Luka Parah

Rabu, 10 Mei 2023 - 11:31 WIB
Korban saat mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Lubuk Besar. Foto ist.
BANGKA TENGAH - Seorang pria di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah harus dilarikan ke Puskesmas usai dibacok pria lainnya. Dia dibacok lantaran rebutan lahan penambangan timah , di mana lahan korban bersebelahan dengan lokasi tambang pelaku.

Korban diketahui bernama Darsani(45) warga Dusun Meleset, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Korban mengalami sejumlah luka akibat dibacok pelaku bernama Nico (23) yang juga berdomisili satu dusun dengan korban.

Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon, seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono membenarkan adanya kejadian ini. Menurutnya kejadian tersebut terjadi tepatnya di lokasi tambang timah Air Hijau, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar.



"Pada Selasa (9/5/2023) kemarin sekira pukul 10.00 WIB Polsek Lubuk Besar menerima laporan warga bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang korbannya adalah Darsani. Korban mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam," kata Edman, Rabu (10/5/2023).

Kronologi kejadian penganiayaan tersebut, lanjut Edman, bermula ketika korban bersama anaknya sedang melakukan aktivitas tambang jenis tungau di lokasi Air Hijau. Lokasi tungau tersebut bersebelahan dengan lokasi tungau pelaku.

"Bermula dari cekcok pelaku menyuruh korban untuk berhenti, namun tidak diindahkan korban sehingga berujung dengan aksi pembacokan," ujarnya. Baca juga: Pembacok Siswa SMK di Simpang Pomad Bogor Masih Diburu, Kapolres: Mohon Waktu

Atas laporan warga, polisi hanya membutuhkan waktu tiga jam untuk menangkap pelaku. "Sekira pukul 13.30 WIB pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah pondok kebun warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian," ujarnya.

Pengkapan yang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Yusuf Maulana juga mengamankan barang bukti sebilah golok. Selanjutnya pelaku langsung diamankan di Polsek Lubuk Besar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Untuk motif sendiri diduga karena adanya salah paham antara pelaku dan korban, yang mana keduanya baik korban maupun pelaku masih berasal dari kampung yang sama yaitu Desa Tepus. Akibat perbuatan pelaku ini, pelaku diancam Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Ipda Edman.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content