Kepalkan Tangan, Teddy Minahasa Ajukan Banding Atas Vonis Pidana Seumur Hidup

Selasa, 09 Mei 2023 - 15:17 WIB
Usai persidangan, Teddy tampak melemparkan senyum. Dia juga terlihat mengepalkan tangan seusai berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan Teddy pidana seumur hidup. Teddy terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Ketua Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan, Selasa.

Dalam memberikan keputusannya, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, terdakwa tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!