Kepalkan Tangan, Teddy Minahasa Ajukan Banding Atas Vonis Pidana Seumur Hidup
Selasa, 09 Mei 2023 - 15:17 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa akan mengajukan banding terkait vonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Foto/MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra akan mengajukan banding terkait vonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Teddy pun sempat mengepalkan tangan usai berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya terkait pengajuan banding.
"Barusan diminta banding," ungkap Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa dan repliknya," lanjutnya.
Baca: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
"Barusan diminta banding," ungkap Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa dan repliknya," lanjutnya.
Baca: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan