Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Selasa, 09 Mei 2023 - 13:43 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis pidana penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis pidana penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatera Barat terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyampaikan sejumlah pertimbangan memutuskan hukuman penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa.



Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kemudian terdakwa menyangkal dan berbelit-belit selama persidangan.

Baca Juga: Breaking News! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup



Teddy juga kedapatan menikmati keuntungan dan merusak nama baik institusi Polri. Hal lain yang memberatkan ialah Teddy mengkhianati perintah presiden untuk memberantas narkotika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!