Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim

Selasa, 09 Mei 2023 - 13:25 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) siang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) siang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan.



Hakim menilai, Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Teddy terbukti menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, menukar, dan menggelapkan narkotika golongan satu (sabu).

Baca Juga: Breaking News! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!