Wali Kota Aminullah: Santunan Kematian dan Bantuan Bersalin Tersalurkan

Rabu, 22 Juli 2020 - 12:05 WIB
Dikonfirmasi dari pihak dinkes, syarat pengajuan bantuan paket persalinan di antaranya surat permohonan tembusan keuchik, fotokopi KK, fotokopi KTP (suami dan istri), fotokopi Buku Kesehatan Ibu dan Anak atau fotokopi hasil pemeriksaan kesehatan dari puskesmas. Syarat lainnya, merupakan warga Kota Banda Aceh dengan surat keterangan telat menetap selama satu tahun dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sama halnya dengan paket santunan kematian, Paket Persalinan ini tidak diberikan kepada PNS, TNI/POLRI dan BUMN/BUMD.

Dalam hal ini, masyarakat pun turut memberikan apresiasi kepada pemko atas program bantuan yang sangat menyentuh dan menyeluruh ini. Seperti salah-seorang penerima santunan kematian, Dian Afrina (pihak ahli waris) pun pernah menyampaikan terima kasih kepada Pemko Banda Aceh bantuan santunan kematian yang pernah diterimanya.

“Kami sangat gembira dan bersyukur atas bantuan yang diberikan ini, yang tentunya sangat berfaedah bagi kami sekeluarga yang ditinggalkan almarhum atau almarhumah. Terima kasih Pak Wali dan jajarannya atas perhatian dan kepeduliannya bagi kami masyarakat kota,” katanya.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!