Sidang Vonis Teddy Minahasa, JPU Yakin Tuntutan Hukuman Mati Terbukti
Selasa, 09 Mei 2023 - 07:14 WIB
"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti, yaitu Pasal 114 ayat (2)," ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski demikian, banyak pakar yang menyoroti kasus peredaran narkotika yang menjerat jenderal bintang dua tersebut. Sejumlah pakar menilai dakwaan terhadap Teddy Minahasa belum bisa dibuktikan secara utuh.
Di antaranya terkait barang bukti tawas yang telah ditukar sabu, bukti percakapan hingga dakwaan salah pasal. Iwan mengatakan, hal itu merupakan bagian dari pleidoi terdakwa dan sudah dijawab JPU pada proses persidangan sebelumnya.
Bacas Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Divonis Hari Ini
Meski demikian, banyak pakar yang menyoroti kasus peredaran narkotika yang menjerat jenderal bintang dua tersebut. Sejumlah pakar menilai dakwaan terhadap Teddy Minahasa belum bisa dibuktikan secara utuh.
Di antaranya terkait barang bukti tawas yang telah ditukar sabu, bukti percakapan hingga dakwaan salah pasal. Iwan mengatakan, hal itu merupakan bagian dari pleidoi terdakwa dan sudah dijawab JPU pada proses persidangan sebelumnya.
Bacas Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Divonis Hari Ini
Lihat Juga :