Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi di Buleleng Jadi Tersangka dan Dipenjara
Senin, 08 Mei 2023 - 12:14 WIB
Video viral oknum dosen melakukan pelecehan mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Buleleng, Bali (Foto: Tangkapan Layar)
BULELENG - Oknum dosen terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi ditetapkan sebagai tersangka. Polres Buleleng, Bali langsung menahan dosen PA tersebut.
PA menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng pada Sabtu (6/5/2023). Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan PA sebagai tersangka. "Alat bukti yang kita temukan sudah cukup untuk menetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).
PA dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia terancam pidana penjara di atas 5 tahun.
Baca juga: Oknum Dosen di Bali Jadi Tersangka Pencabulan terhadap Mahasiswi
PA menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng pada Sabtu (6/5/2023). Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan PA sebagai tersangka. "Alat bukti yang kita temukan sudah cukup untuk menetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).
PA dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia terancam pidana penjara di atas 5 tahun.
Baca juga: Oknum Dosen di Bali Jadi Tersangka Pencabulan terhadap Mahasiswi
Lihat Juga :