Cemburu Ketemu Pacar Mantan, Residivis di Manado Ini Tikam Korban hingga Tewas
Minggu, 07 Mei 2023 - 15:45 WIB
MANADO - Diduga cemburu , RK (20) menganiaya korban bernama Cristian Lakoy (25) dengan senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik hingga tewas. Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Sario Kotabaru, Kecamatan Sario, sekira pukul 04.30 Wita, Sabtu (6/5/2023).
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, korban asal Wanea, Kota Manado, diduga tewas akibat luka tikaman di bagian paha dengan menggunakan sajam jenis badik. Sebelum penikaman, kedua pria tersebut terlibat cekcok.
“Korban dan pelaku terlibat cekcok karena korban menuduh pelaku adalah mantan pacar dari pacar korban sekarang,” ungkapnya, Minggu (7/5/2023).
Pelaku langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya lalu menikam korban di bagian paha sebanyak dua kali, setelah itu pelaku langsung lari meninggalkan korban.
“Pengakuan salah satu saksi, korban ditemukan berlumuran darah dan tergeletak di lantai. Korban pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh rekan-rekannya, namun nyawa korban sudah tidak dapat tertolong,” kata Kasat Reskrim.
Respons cepat personel Polsek Sario langsung menangkap terduga pelaku di sekitar TKP tak lama setelah kejadian.
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus serupa dan sempat dipenjara. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polresta Manado.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan sehingga menyebabkan orang meninggal dunia sampai Pasal 338 KUHP,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, korban asal Wanea, Kota Manado, diduga tewas akibat luka tikaman di bagian paha dengan menggunakan sajam jenis badik. Sebelum penikaman, kedua pria tersebut terlibat cekcok.
Baca Juga
“Korban dan pelaku terlibat cekcok karena korban menuduh pelaku adalah mantan pacar dari pacar korban sekarang,” ungkapnya, Minggu (7/5/2023).
Pelaku langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya lalu menikam korban di bagian paha sebanyak dua kali, setelah itu pelaku langsung lari meninggalkan korban.
“Pengakuan salah satu saksi, korban ditemukan berlumuran darah dan tergeletak di lantai. Korban pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh rekan-rekannya, namun nyawa korban sudah tidak dapat tertolong,” kata Kasat Reskrim.
Respons cepat personel Polsek Sario langsung menangkap terduga pelaku di sekitar TKP tak lama setelah kejadian.
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus serupa dan sempat dipenjara. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polresta Manado.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan sehingga menyebabkan orang meninggal dunia sampai Pasal 338 KUHP,” pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda