Tiduri Anak Tiri Dua Kali, Bapak di Muratara Diringkus Polisi

Rabu, 22 Juli 2020 - 07:38 WIB
Tersangka Simson saat diamankan petugas Polres Muratara.Foto/Era Neizma Wedya
MURATARA - Seorang bapak, Simson, 50, di Kabupaten Muratara dilaporkan memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Korban bernama S dipaksa melayani nafsu bejat bapak tirinya hingga dua kali hingga mengalami trauma berat.

Kini tersangka Simson (50) warga Dusun IX Desa Lawang Agung kecamatan Rupit Kabupaten Muratara telah berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Muratara.



(Baca juga: Kabar Duka, Sultan Keraton Cirebon Arief Natadiningrat Wafat)

Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto didampingi Kasat Reskrim AKP Dedy RH mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan Sabtu 04 Juli 2020 sekitar pukul 10.06 WIB. Tersangka untuk kedua kalinya memperkosa korban dengan ancaman akan dibunuh kalau memberitahu dengan ibu kandung korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!