Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp5 Juta Gegara Buang Tinja di Gorong-gorong

Jum'at, 05 Mei 2023 - 22:01 WIB
Yogi meminta seluruh pemilik kendaraan truk tinja wajib melakukan pembuangan ke pengolahan air limbah PAL Jaya di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Duri Kosambi, Jakarta Barat, maupun Pulogebang, Jakarta Timur.

"Para pengusaha atau pun pemilik kendaraan truk tinja wajib melakukan pembuangan ke pengolahan air limbah Perumda PAL Jaya di IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) Duri Kosambi maupun IPLT Pulogebang. Namun pada kenyataannya masih terjadi pelanggaran dari pengusaha/pemilik kendaraan yang dilakukan oleh pegawai atau pekerja yang bersangkutan,"tuturnya.

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan warga memergoki sopir truk yang diduga membuang air limbah tinja di sebuah gorong-gorong kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Video tersebut viral di media sosial (medsos).

Dalam keterangan video disebutkan bahwa, lokasi tersebut terjadi di Jalan Tanjung Duren Raya, pada Kamis 4 Mei 2023 pukul 10.15 WIB.

Awalnya, sang perekam video mencurigai adanya truk pengangkut limbah tinja yang berhenti di samping trotoar jalan. Diduga, sopir truk tersebut sedang membuang limbah tinja ke gorong-gorong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!