Penyesuaian Kebijakan BOS Saat COVID-19 Bantu Sekolah di Bali
Rabu, 29 April 2020 - 06:28 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona virus Disease (COVID-19).
Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad mengungkapkan, kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah di tengah pandemi Covid-19.
Kepala sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk pembelian pulsa dan kuota internet dan dana tersebut juga untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50% dan bahkan bisa lebih.
"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan)," kata Hamid dalam diskusi di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Meski demikian, kata Hamid, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar.
Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad mengungkapkan, kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah di tengah pandemi Covid-19.
Kepala sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk pembelian pulsa dan kuota internet dan dana tersebut juga untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50% dan bahkan bisa lebih.
"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan)," kata Hamid dalam diskusi di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Meski demikian, kata Hamid, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar.
(nth)
tulis komentar anda