Dewan Adat Papua Terbitkan SE, Kepala Daerah dan Legislatif Harus Orang Asli Papua

Jum'at, 05 Mei 2023 - 00:11 WIB
Wakil Ketua 1 DAP Papua sekaligus Ketua DAP Tami Yakonias Wabrar menyebut surat tersebut sah dan mendapat persetujuan dari 7 wilayah adat di Papua. Foto: MPI/Sandi Gaming
JAYAPURA - Dewan Adat Papua (DAP) menerbitkan Surat Edaran Partisipasi Politik Masyarakat Adat pada kontestasi Politik Pemilu Serentak 2024 .

Surat Edaran bernomor 41/CI/SET/SE-DAP/IV/2023 dikeluarkan Dewan Adat Papua (DAP) tertanggal 26 April 2023 yang ditandatangani Sekjen DAP Leonard Imbiri.

Dalam surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Adat Wilayah Se- Tanah Papua, Ketua Dewan Adat Daerah Se- Tanah Papua dan Lembaga - lembaga dibawah Dewan Adat Papua.





Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa untuk pemilihan kepala daerah dan legislative semua tingkatan harus orang asli Papua.

Wakil Ketua 1 DAP Papua sekaligus Ketua DAP Tami Yakonias Wabrar menyebut surat tersebut sah dan mendapat persetujuan dari 7 wilayah adat di Papua.

"Saya mengklarifikasi surat yang dikeluarkan DAP melalui Sekjen DAP, bahwa untuk pemilihan legislatif dan Kepala Daerah tahun 2024 itu semua mulai tingkat DPR RI, DPD RI, DPR Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, Papua Barat dan Papua Barat Daya serta DPR K di Kabupaten Kota itu harus orang asli Papua. Termasuk Kepala Daerah dan wakilnya ditingkat Kabupaten/Kota di seluruh Tanah Papua itu juga harus orang asli Papua,"kata Yakonias.

Pihaknya meminta pemerintah bisa mengakomodir aspirasi DAP Papua tersebut, dengan menjadikan dasar surat tersebut menjadi Perdasus.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content