Kapolrestabes Bandung: Bule Australia Mengaku Salah dan Minta Maaf ke Imam Masjid Al-Muhajir

Kamis, 04 Mei 2023 - 20:28 WIB
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, status tersangka yang dikenakan terhadap Brenton belum digugurkan meski pengenaan Pasal 335 ayat 1 sudah dihentikan.

Sebab, masih ada proses administrasi yang harus dirampungkan terlebih dahulu.

"Belum (gugur)," kata Agah.

Sebelumnya Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya. Adapun Brenton diduga meludahi Basri lantaran merasa terganggu lantunan Murottal Al-Qur'an yang diperdengarkan Basri.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content