Kompak Jualan Sabu, Ibu-Anak di Tanjungbalai Diringkus Polisi
Kamis, 04 Mei 2023 - 06:34 WIB
Ibu dan Anak yang kompak Jualan Narkoba berikut barang bukti yang disita dari kedua tersangka. Foto istimewa
TANJUNGBALAI - Ibu berinisial E (48) bersama anaknya ORL alias O (27) tidak berdaya saat ditangkap polisi. Warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena diduga kompak berjualan barang haram narkoba .
Dari kedua, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 153,71 gram. Sebagian dari sabu-sabu itu rencananya akan dijual kepada personel Polisi yang menyamar. Baca juga: Anggota TNI AD Ditangkap BNN di Tangerang, 50 Kg Ganja Disita
"Keduanya kita tangkap dari Jalan Protokol Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan pada Kamis, 27 April 2023 kemarin. Sekitar pukul 15.30 WIB. Barang buktinya 153,71 gram sabu ," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi, Rabu (3/5/2023).
Penangkapan keduanya, kata Silalahi, bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi E berjualan narkoba. Dari laporan itu, Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil memancing E untuk bertransaksi narkoba.
"Kita kirim personel untuk menyamar dan memesan sebanyak 1 ons sabu kepada yang bersangkutan dengan harga Rp 40 juta. Setelah disepakati, transaksi pun dilakukan dan kedua pelaku berhasil diringkus," sebut Silalahi.
Dari kedua, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 153,71 gram. Sebagian dari sabu-sabu itu rencananya akan dijual kepada personel Polisi yang menyamar. Baca juga: Anggota TNI AD Ditangkap BNN di Tangerang, 50 Kg Ganja Disita
"Keduanya kita tangkap dari Jalan Protokol Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan pada Kamis, 27 April 2023 kemarin. Sekitar pukul 15.30 WIB. Barang buktinya 153,71 gram sabu ," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi, Rabu (3/5/2023).
Penangkapan keduanya, kata Silalahi, bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi E berjualan narkoba. Dari laporan itu, Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil memancing E untuk bertransaksi narkoba.
"Kita kirim personel untuk menyamar dan memesan sebanyak 1 ons sabu kepada yang bersangkutan dengan harga Rp 40 juta. Setelah disepakati, transaksi pun dilakukan dan kedua pelaku berhasil diringkus," sebut Silalahi.