Praperadilan Ditolak Hakim, Rektor Unud Tetap Tersangka

Rabu, 03 Mei 2023 - 05:10 WIB
Menanggapi putusan hakim, Gede Pasek Suardika selaku kuasa hukum Antara menyatakan menerima putusan praperadilan. "Artinya mau tidak mau kan berlanjut di materi pokok perkara (peradilan)," katanya.

Baca: Puluhan Batang Pohon Bambu Tumbang ke Jalan, Akses Cianjur - Sindangbarang Lumpuh.



Secara terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo mengatakan, dengan ditolaknya praperadilan, maka penyidikan kepada Antara sah dan akan dilanjutkan. "Masih lanjut (penyidikan)," katanya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!