Praperadilan Ditolak Hakim, Rektor Unud Tetap Tersangka
Rabu, 03 Mei 2023 - 05:10 WIB
Gugatan praperadilan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara kandas. SINDOnews/Chusna
DENPASAR - Gugatan praperadilan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara kandas. Hakim menolak gugatan praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/5/2023).
Dengan demikian, Antara tetap berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 miliar. "Mengadili. Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata ketua majelis hakim Agus Akhyudi.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan Antara sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, sudah memenuhi syarat, yaitu minimal dua alat bukti.
Hakim juga memerintahkan Kejati Bali selaku termohon untuk melanjutkan proses penyidikan tersangka Antara. "Menolak eksepsi pemohon seluruhnya," imbuh Agus.
Dengan demikian, Antara tetap berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 miliar. "Mengadili. Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata ketua majelis hakim Agus Akhyudi.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan Antara sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, sudah memenuhi syarat, yaitu minimal dua alat bukti.
Hakim juga memerintahkan Kejati Bali selaku termohon untuk melanjutkan proses penyidikan tersangka Antara. "Menolak eksepsi pemohon seluruhnya," imbuh Agus.
Lihat Juga :