Kasat Narkoba Gadungan Perkosa dan Peras Korban Rp90 Juta

Selasa, 21 Juli 2020 - 19:54 WIB
Tak hanya itu, tersangka juga mengajak korban berhubungan intim sebagai syarat agar proses penghentian penyidikan berjalan lancar. Namun kejahatan Dea pun berakhir setelah korban, melapor ke Polda Madiun Kota.

Kini, tersangka Dea Ale Haryanto, warga Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Wajah Ale tertunduk lesu. Mungkin dia membayangkan harus mendekam selama bertahun-tahun hidup di penjara.

"Tersangka Ale ditangkap di rumahnya pada Jumat 17 Juli 2020 lalu. Paleku mengakui seluruh perbuatan jahatnya," kata AKBP R Bobby Aria Prakasa, Selasa (21/7/2020).

Dari tangan tersangka, ujar Kapolres, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seragam polisi, handphone, buku rekening, dan sepeda motor hasil dari pemerasan.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Kapolres Madiun Kota.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!