Sakit Hati Cinta Diputus, Pria di Bali Nekat Sebar Video Asusila dengan Mantan

Selasa, 02 Mei 2023 - 17:13 WIB
Baca juga: Berpose Tak Senonoh di Pura, 3 Warga Rusia di Bali Ditangkap

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon selular, satu unit komputer dan tangkapan layar group percakapan.

Akibat tindakanya, pelaku terancam pidana hingga 12 tahun penjara sesuai Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik dan UU RI Nomor 14 tahun 2008 tentang pornografi dan denda hingga Rp6 Miliar.

Sebelumnya, video aksi asusila dua remaja viral di media sosial, video tersebut disebarkan pelaku melalui grup percakapan telegram hingga menjadi viral.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!