Memilukan! Pasutri Lamongan Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus
Selasa, 02 Mei 2023 - 16:01 WIB
"Usai dievakuasi dari tempat kejadian kedua korban kemudian dibawa ke rumah duka dan di makamkan di makam desa setempat. Keluarga korban menolak jenazah korban diautopsi," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, Cristian Kosasih, Selasa (2/5/2023).
Sementara itu polisi masih memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mendalami kejadian yang menewaskan pasangan suami istri ini.
Pemilik sawah yang memasang jebakan tikus dengan aliran listrik tegangan tinggi bisa dikenakan Pasal 359, yakni kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal bisa dikenakan pidana lima tahun penjara.
Sementara itu polisi masih memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mendalami kejadian yang menewaskan pasangan suami istri ini.
Pemilik sawah yang memasang jebakan tikus dengan aliran listrik tegangan tinggi bisa dikenakan Pasal 359, yakni kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal bisa dikenakan pidana lima tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :