Kejari Tanjung Perak Selamat Uang Negara Rp387 Juta

Selasa, 21 Juli 2020 - 17:28 WIB
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Wagiyo Santoso (tengah) saat press release pencapaian kinerja Kejari Tanjung Perak. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak selama Januari hingga Juli 2020 berhasil menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp387 juta. Penyelamatan uang negara itu merupakan hasil kerja keras bidang Pidana Khusus (Pidsus) atas penuntasan kasus tindak pidana korupsi.

(Baca juga: Pembunuh Selingkuhan Istri Paman, Akhirnya Ditembak Polisi )



Di antaranya, kasus korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016. Kemudian kasus korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya.

"Pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tahun ini, kami menyelamatkan uang negara sebesar Rp387 juta," kata Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Wagiyo Santoso, Selasa (21/7/2020). (Baca juga: Polda Jatim Terjunkan Pasukan Elit untuk Edukasi Bahaya COVID-19 )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!