Tim Survei Akan Pastikan Pelaku Usaha di Gowa Terapkan Protokol Kesehatan

Selasa, 21 Juli 2020 - 17:36 WIB
Orang nomor satu di Gowa ini menjelaskan, jika ditemukan pelaku usaha melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi penutupan selama sebulan, tiga bulan, hingga mencabut izinnya jika melakukan pelanggaran hal yang sama berulang kali.

Di tempat yang sama salah satu tim survei yang juga Kepala Dinas PTSP, Indra Setiawan mengatakan, hal ini harus dilakukan untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi ini, dan bisa menjadi kontribusi dalam menurunkan angka penularan.



"Memang harus dilakukan karena untuk mengurangi penularan dan ekonomi terus berjalan harus menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Terkait langkah yang dilakukan bersama tim, pihaknya akan membagi beberapa tim untuk mengantisipasi lonjakan permintaan izin dari pelaku usaha, sehingga ketika banyak permintaan semuanya bisa jalan.

"Kami dengan beberapa dinas pasti akan membagi diri supaya tidak ada penumpukan permintaan," pungkasnya.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More