Terlalu, 5 Warga Pringsewu Tertangkap Main Judi Koprok saat Lebaran

Rabu, 26 April 2023 - 13:27 WIB
Feabo menuturkan, pengungkapan kasus perjudian tersebut merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menangani laporan warga yang resah dengan perbuatan terlarang tersebut.

Baca: BMKG Pastikan Tidak Ada Gelombang Panas di Bandung.

Terlebih, perbuatan tersebut dilakukan pada saat hari raya idul fitri dimana momen tersebut seharusnya dipergunakan untuk ajang bersilaturahmi dan bermaaf-maafan.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!