Terlalu, 5 Warga Pringsewu Tertangkap Main Judi Koprok saat Lebaran
Rabu, 26 April 2023 - 13:27 WIB
Feabo menuturkan, pengungkapan kasus perjudian tersebut merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menangani laporan warga yang resah dengan perbuatan terlarang tersebut.
Baca: BMKG Pastikan Tidak Ada Gelombang Panas di Bandung.
Terlebih, perbuatan tersebut dilakukan pada saat hari raya idul fitri dimana momen tersebut seharusnya dipergunakan untuk ajang bersilaturahmi dan bermaaf-maafan.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
Baca: BMKG Pastikan Tidak Ada Gelombang Panas di Bandung.
Terlebih, perbuatan tersebut dilakukan pada saat hari raya idul fitri dimana momen tersebut seharusnya dipergunakan untuk ajang bersilaturahmi dan bermaaf-maafan.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
(nag)
Lihat Juga :