Satgas Pamtas Yonif 132/BS Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kg Ganja di Perbatasan PNG
Rabu, 26 April 2023 - 10:46 WIB
Dua orang yang diamankan berinisial GABL (27) warga Ambon dan AI (23) warga negara Papua Nugini.
Sedangkan pelaku lainnya, OM (23) warga Papua selaku pembuka jalan yang terlebih dahulu melewati jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 berwarna hitam kuning.
Baca juga: KSAD Dudung Jamin Kesiapan Operasi Satgas Pamtas RI-Papua Nugini
Setelah mendengar keterangan tersebut, Wadanpos KM 76 langsung menghubungi Pos Wembi guna melakukan pencegatan OM agar tidak dapat lolos. Tidak memerlukan waktu lama, OM berhasil ditangkap oleh personel Pos Wembi dan langsung dibawa ke Pos KM 76.
Danpos KM 76 Letda Inf Frengki Sihombing melaporkan kejadian tersebut kepada Kapten Inf Sutan Syahril selaku Dankipur D Satgas yang kemudian langsung melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan diperoleh narkotika jenis ganja kering seberat 5,4 kg yang telah dikemas menjadi 178 bungkus siap untuk diperjual belikan. Ganja Kering tersebut sedianya akan dibawa ke daerah Arso dan diserahkan kepada oknum berinisial RN yang ternyata merupakan seorang narapidana di Lapas Doyo Kota Jayapura dan akan dijual dengan harga Rp1 juta per bungkusnya" ujar Kapten Inf Sutan.
Sedangkan pelaku lainnya, OM (23) warga Papua selaku pembuka jalan yang terlebih dahulu melewati jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 berwarna hitam kuning.
Baca juga: KSAD Dudung Jamin Kesiapan Operasi Satgas Pamtas RI-Papua Nugini
Setelah mendengar keterangan tersebut, Wadanpos KM 76 langsung menghubungi Pos Wembi guna melakukan pencegatan OM agar tidak dapat lolos. Tidak memerlukan waktu lama, OM berhasil ditangkap oleh personel Pos Wembi dan langsung dibawa ke Pos KM 76.
Danpos KM 76 Letda Inf Frengki Sihombing melaporkan kejadian tersebut kepada Kapten Inf Sutan Syahril selaku Dankipur D Satgas yang kemudian langsung melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan diperoleh narkotika jenis ganja kering seberat 5,4 kg yang telah dikemas menjadi 178 bungkus siap untuk diperjual belikan. Ganja Kering tersebut sedianya akan dibawa ke daerah Arso dan diserahkan kepada oknum berinisial RN yang ternyata merupakan seorang narapidana di Lapas Doyo Kota Jayapura dan akan dijual dengan harga Rp1 juta per bungkusnya" ujar Kapten Inf Sutan.
Lihat Juga :