Sibuknya Polisi Menindak Pelanggar Lalin dan Protokol Kesehatan Covid-19

Selasa, 21 Juli 2020 - 02:03 WIB
"Pelanggaran protokol kesehatan bukan pelanggaran lalu lintas, jadi tidak akan ditilang, tetapi kita tegur," tegas Sambodo.

Meski tidak ditilang, dia mengingatkan tetap ada sanksi bagi pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Sanksinya akan diberikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

"Sesuai Pergub, pelanggar protokol kesehatan disuruh kerja sosial dan lain-lain," ucapnya. (Baca juga: Langgar Aturan PSBB, Tujuh Pengunjung Pasar Pelita Diberi Sanksi Sosial)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!