Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Satriyo Ajukan Banding
Senin, 17 April 2023 - 16:11 WIB
JAKARTA - AG pacar Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara selama 3,5 tahun penjara di LPKA. Berkas pengajuan banding tersebut telah diterima PN Jakarta Selatan.
Pengajuan banding ini disampaikan AG melalui kuasa hukumnya. "Pada hari ini Senin, 17 April 2023 penasihat hukum anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," ungkap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (17/4/2023).
Menurut dia, berkas pengajuan banding atas vonis anak AG selama 3,5 tahun penjara tersebut telah diterima PN Jakarta Selatan. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan sidang banding tersebut bakal digelar lantaran bukan kewenangannya.
Dia juga tak merincikan apakah ada bukti-bukti baru yang diajukan tim pengacara anak AG dalam bandingnya tersebut.
Sebelumnya diberitakan, AG divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan D (17). Dalam vonis itu, majelis hakim memiliki penilaian terhadap AG yang meringankan dan memberatkannya.
Hal demikian disampaikan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara dalam sidang kasus penganiayaan putra
"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," ujar Sri.
Sri melihat hanya ada satu hal memberatkan dalam pertimbangannya dalam memberikan vonis selama 3 tahun 6 bulan itu kepada pacar Mario Dandy itu. Sementara hal meringankan AG, pertama masih berusia15 tahun, yang mana dia masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri.
Pengajuan banding ini disampaikan AG melalui kuasa hukumnya. "Pada hari ini Senin, 17 April 2023 penasihat hukum anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," ungkap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (17/4/2023).
Menurut dia, berkas pengajuan banding atas vonis anak AG selama 3,5 tahun penjara tersebut telah diterima PN Jakarta Selatan. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan sidang banding tersebut bakal digelar lantaran bukan kewenangannya.
Dia juga tak merincikan apakah ada bukti-bukti baru yang diajukan tim pengacara anak AG dalam bandingnya tersebut.
Baca Juga
Sebelumnya diberitakan, AG divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan D (17). Dalam vonis itu, majelis hakim memiliki penilaian terhadap AG yang meringankan dan memberatkannya.
Hal demikian disampaikan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara dalam sidang kasus penganiayaan putra
"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," ujar Sri.
Sri melihat hanya ada satu hal memberatkan dalam pertimbangannya dalam memberikan vonis selama 3 tahun 6 bulan itu kepada pacar Mario Dandy itu. Sementara hal meringankan AG, pertama masih berusia15 tahun, yang mana dia masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda