Sanksi Denda Tidak Buat Warga Jakarta Sadar Pentingnya Protokol Kesehatan Covid-19

Senin, 20 Juli 2020 - 21:16 WIB
"Masa PSBB transisi terlihat banyak pelonggaran masyarakat yang abai akan protokol kesehatan Covid-19. Kami sudah memberikan sanksi denda hingga Rp763.760.000 selama PSBB transisi," kata Arifin saat dihubungi, Senin (20/7/2020).

Arifin menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi pelanggaran yang ditemukan selama PSBB transisi, pihaknya tidak akan memperbesar denda ataupun memberikan hukuman berat bagi para pelanggar PSBB . Menurutnya, berapapun denda dan hukumannya, kesadaran masyarakat tidak akan berubah apabila tidak disentuh dengan peringatan betapa bahayanya Covid-19 ini.

Untuk itu, pihaknya akan menggandeng seluruh tokoh masyarakat, publik figur dan sebagainya untuk terus mensosialisasikan betapa menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dan betapa bahayanya Covid-19 ini.

"Kami akan terus menggencarkan sosialisasi ketimbang memperberat sanksi untuk mengembalikan kesadaran masyarakat akan bahayanya Covid-19 ini," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!