Sanksi Denda Tidak Buat Warga Jakarta Sadar Pentingnya Protokol Kesehatan Covid-19

Senin, 20 Juli 2020 - 21:16 WIB
loading...
Sanksi Denda Tidak Buat...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pelanggaran Protokol kesehatan Covid-19 di Jakarta masih banyak terjadi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi . Sosialisasi pentingnya protokol kesehatan Covid-19 terus dilakukan untuk menekan pelanggaran.

Di fasilitas umum dan tempat keramaian seringkali terlihat masyarakat yang abai akan protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya tidak menggunakan masker. Seperti yang ditemukan di kawasan Pasar Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.

Lucunya, pelanggar yang tidak menggunakan masker itu adalah pedagang alat kesehatan atau masker itu sendiri. Petugas Satpol PP pun langsung memberikan sanksi denda Rp250.000 kepada pedagang tersebut. (Baca juga: DKI Perketat Pengawasan Penggunaan Masker, 27 Ribu Warga Telah Ditindak)

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengakui tempat keramaian dan fasilitas umum menjadi tempat terbanyak pelanggaran yang tidak menggunakan masker. Berdasarkan catatanya, sejak PSBB transisi diberlakukan 5 Juni lalu, sedikitnya 28.759 pelanggar dengan denda yang terkumpul sebanyak Rp379.910.000.

Selain itu, pihaknya juga telah memberikan sanksi denda kepada tempat usaha dan tempat lainnya yang diperbolehkan beroperasi pada masa PSBB transisi tetapi melanggar protokol kesehatan Covid-19. Adapun sanksi denda yang telah terkumpul dari tempat itu sebanyak Rp227.350.000.

Pihaknya juga mengenakan sanksi terhadap tempat hiburan yang belum diperbolehkan buka tetapi nekat buka dengan denda yang terkumpul Rp156.500.000. (Baca juga: Penegakan Hukum Lemah dan Sanksi Ringan Picu Kenaikan Kasus COVID-19)

"Masa PSBB transisi terlihat banyak pelonggaran masyarakat yang abai akan protokol kesehatan Covid-19. Kami sudah memberikan sanksi denda hingga Rp763.760.000 selama PSBB transisi," kata Arifin saat dihubungi, Senin (20/7/2020).

Arifin menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi pelanggaran yang ditemukan selama PSBB transisi, pihaknya tidak akan memperbesar denda ataupun memberikan hukuman berat bagi para pelanggar PSBB . Menurutnya, berapapun denda dan hukumannya, kesadaran masyarakat tidak akan berubah apabila tidak disentuh dengan peringatan betapa bahayanya Covid-19 ini.

Untuk itu, pihaknya akan menggandeng seluruh tokoh masyarakat, publik figur dan sebagainya untuk terus mensosialisasikan betapa menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dan betapa bahayanya Covid-19 ini.

"Kami akan terus menggencarkan sosialisasi ketimbang memperberat sanksi untuk mengembalikan kesadaran masyarakat akan bahayanya Covid-19 ini," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Rekomendasi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
WHO Cabut Status Covid-19...
WHO Cabut Status Covid-19 sebagai Darurat Kesehatan Global
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved