Pemain Layangan di Bali Ditangkap karena Ganggu Listrik Bandara Ngurah Rai

Senin, 20 Juli 2020 - 19:50 WIB
Ulah pelaku juga mengakibatkan gangguan listrik ke Bandara Ngurah Rai. "Untungnya tidak padam karena sistem otomatisasi bekerja dengan baik. Sehingga dapat langsung disuplai dari penyulang backup," ungkap Jansen.

Pelaku mengakui telah menerbangkan layangan berukuran besar di kawasan Pelabuhan Benoa. Setelah layangan berhasil diterbangkan, pelaku mengikat tali layangan ke sebuah pohon kemudian ditinggal pulang.

Pelaku mengetahui jika layangan miliknya putus, tapi tidak berusaha mencarinya. "Dia dikenakan pasal 188 KUHP sub pasal 409 KUHP (1), barang siapa karena kesalahanya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan paling lama lima tahun penjara," tegas Kapolresta.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!