RPA Perindo Desak Pelaku Cabul Dikebiri, Ini Kata Kejari Jakut

Jum'at, 14 April 2023 - 17:09 WIB
Menurut Raditya dengan adanya pengawalan dan juga dukungan RPA Perindo, dirinya menilai bahwa proses penegakan hukum yang sedang berlangsung menjadi lebih maksimal.

Baca juga: RPA Perindo Pastikan Kawal Kasus Pencabulan Anak di Tangsel hingga Tuntas

”Ini merupakan suatu inovasi dan juga perhatian dari teman-teman masyarakat dalam hal ini RPA perindo sehingga kedepannya bisa lebih lanjut sehingga proses penegakan hukum ini bisa lebih optimal,” ucapnya.

Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, pihaknya menekan adanya ganti rugi dengan tujuan korbab harus mendapat ganti rugi selain terdakwa mendapat hukuman berat nantinya.

”Undang-undang yang baru kami berharap dimasukan dalam tuntutan JPU. Jadi bukan saja berapa tahun tuntutan yang kami harapkan maksimal Terus ada denda dan juga dimasukkan ganti rugi bagi korban,” tuturnya.

Dalam tuntutan ini pihaknya telah berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung berapa kerugian yang didapat oleh keluarga korban baik pemeriksaan kesehatan maupun administratif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!