PDGI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan Dahulu
Jum'at, 14 April 2023 - 07:43 WIB
Hal lain yang disorot PDGI adalah rencana pemindahan pengelolaan pendidikan berkelanjutan dari organisasi profesi kepada pemerintah. Ini dipandang sangat tidak tepat karena selama ini telah berjalan baik dengan baik di bawah pengelolaan organisasi profesi yang lebih mengetahui kebutuhan pengembangan profesi.
PDGI menilai RUU Kesehatan bersifat diskriminatif dan berpotensi menjadi dasar kriminalisasi terhadap Dokter dan Tenaga Kesehatan. PDGI mengenai hal ini berpendapat perlu menyusun ketentuan peraturan perundang-undangan yang jelas dan definitif untuk memilah pelanggaran pidana, pelanggaran perdata, pelanggaran etika, dan pelanggaran administrasi pada pelayanan kesehatan.
PDGI menilai proses penyusunan draft RUU Kesehatan telah bermasalah sejak awal karena tidak taat asas dan prematur. Pasal-pasal yang disusun terlihat banyak yang saling kontradiktif dan hal ini dapat terjadi karena proses penyusunan yang terburu-buru dan tidak memperhatikan partisipasi publik secara sungguh-sungguh.
Usulan masyarakat dan juga dari organisasi profesi kesehatan dapat dikatakan diakomodasi pada RUU Kesehatan inisiatif DPR, namun sayangnya dimentahkan lagi dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang disampaikan kementerian Kesehatan kepada DPR.
Oleh karena itu PDGI memandang perlu dihentikan dahulu pembahasan RUU Kesehatan sambil dipersiapkan konsepsi yang lebih matang. Dalam pembahasan RUU Kesehatan agar dipertimbangkan dengan seksama berbagai esensi permasalahan dan aspirasi masyarakat maupun dari kalangan profesi kesehatan dalam rangka memajukan pembangunan kesehatan Indonesia.
PDGI menilai RUU Kesehatan bersifat diskriminatif dan berpotensi menjadi dasar kriminalisasi terhadap Dokter dan Tenaga Kesehatan. PDGI mengenai hal ini berpendapat perlu menyusun ketentuan peraturan perundang-undangan yang jelas dan definitif untuk memilah pelanggaran pidana, pelanggaran perdata, pelanggaran etika, dan pelanggaran administrasi pada pelayanan kesehatan.
PDGI menilai proses penyusunan draft RUU Kesehatan telah bermasalah sejak awal karena tidak taat asas dan prematur. Pasal-pasal yang disusun terlihat banyak yang saling kontradiktif dan hal ini dapat terjadi karena proses penyusunan yang terburu-buru dan tidak memperhatikan partisipasi publik secara sungguh-sungguh.
Usulan masyarakat dan juga dari organisasi profesi kesehatan dapat dikatakan diakomodasi pada RUU Kesehatan inisiatif DPR, namun sayangnya dimentahkan lagi dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang disampaikan kementerian Kesehatan kepada DPR.
Oleh karena itu PDGI memandang perlu dihentikan dahulu pembahasan RUU Kesehatan sambil dipersiapkan konsepsi yang lebih matang. Dalam pembahasan RUU Kesehatan agar dipertimbangkan dengan seksama berbagai esensi permasalahan dan aspirasi masyarakat maupun dari kalangan profesi kesehatan dalam rangka memajukan pembangunan kesehatan Indonesia.
(nag)
Lihat Juga :