Ngamuk Istri Disebut Pelacur, Suami Tembak Kepala Pria Asal Mesuji Lampung
Kamis, 13 April 2023 - 18:56 WIB
Saksi langsung membawa korban ke RSUD Ragam Begawi Caram Mesuji. Kemudian, korban langsung dirujuk ke RS Urip Sumoharjo Bandarlampung. Fajri menyebut, ayah mertua korban melaporkan kejadian penembakan tersebut ke Polres Mesuji.
Baca juga: Muarojambi Gempar! Benda Cagar Budaya Abad 12 Ditemukan di Kapal Tambang Ilegal
"Laporan kami terima, dan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengejaran, akhirnya anggota kami di lapangan berhasil menangkap BM pada (10/4/2023) sekitar pukul 08.00 WIB," kata Alumni Akpol tahun 2015 ini.
Penangkapan terjadi saat pelaku sedang melintas di wilayah Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. "Terduga pelaku langsung kami tangkap, bersama satu buah senjata api rakitan jenis revolver warna silver," ungkapnya.
Atas perbuatannya, BM dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan kepemilikan senjata api tanpa hak, sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darirat No. 12/1951.
Baca juga: Muarojambi Gempar! Benda Cagar Budaya Abad 12 Ditemukan di Kapal Tambang Ilegal
"Laporan kami terima, dan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengejaran, akhirnya anggota kami di lapangan berhasil menangkap BM pada (10/4/2023) sekitar pukul 08.00 WIB," kata Alumni Akpol tahun 2015 ini.
Penangkapan terjadi saat pelaku sedang melintas di wilayah Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. "Terduga pelaku langsung kami tangkap, bersama satu buah senjata api rakitan jenis revolver warna silver," ungkapnya.
Atas perbuatannya, BM dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan kepemilikan senjata api tanpa hak, sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darirat No. 12/1951.
(eyt)