Polres Batu Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pembacokan usai Buka Puasa di Malang
Kamis, 13 April 2023 - 12:44 WIB
KOTA BATU - Polres Batu terus mengusut kasus pembacokan di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Minggu (9/4/2023) malam lalu. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial S warga Dusun Gesingan, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang," ujar Kasatreskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto, pada Selasa (11/4/2023) lalu.
Diketahui aksi bacok itu terjadi melibatkan empat orang pria akibat memperebutkan hak asuh dan utang piutang. S ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Akibat peristiwa itu, S terancam hukuman 5 tahun penjara.
Dari pemeriksaan diketahui motif S melukai NH dan LF karena tidak terima kakaknya M sempat hendak dilukai oleh keduanya. Hal ini terungkap ketika polisi mengamankan S dan memeriksa sejumlah saksi mata, termasuk dari mantan istri M berinisial I (26)."Motifnya terkait hak asuh anak dan hutang piutang. Secara detail masih terus kita dalami," ucapnya.
Menurutnya, pertikaian yang berujung aksi saling bacok itu terjadi pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, berawal M (32) dan adiknya S (27) datang ke rumah mantan istri M bernama Indah (26) di Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kabupaten Malang.
Sesampainya di lokasi M ditemui oleh Indah dan suami sirinya berinisial LF (27) dan adiknya NH (21), warga Desa Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Saat itu, M dan Indah sempat cekcok masalah hak asuh anak laki-lakinya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.
"Kemudian terjadi perselisihan sehingga terjadi perkelahian. Awalnya perkelahian dilakukan dengan tangan kosong, tapi setelah perkelahian selesai NH ini masih gak terima dan mengambil senjata (pisau dapur) mengejar M," terangnya.
Dari sanalah akhirnya S tak terima kakaknya M dikejar oleh NH dan LF. S Lantas kembali dengan membawa parang dan mengejar balik kedua orang itu yakni NH dan LF.
"S tak terima dan mencoba membalas dengan membawa Parang (budhing). S pun mengejar NH dan LF dan menyayatkan sajam tersebut. Akibat perbuatan tersebut NH menderita luka di wajah bagian kiri, dan LF menderita luka di bagian kepala," tuturnya.
Kini NH dan LF pun masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Hasta Brata, Kota Batu karena menderita luka serius akibat terkena senjata tajam (sajam) itu.
Sebelumnya diberitakan, aksi pertikaian berujung saling bacok dengan sajam terjadi pada Minggu petang (9/4/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Aksi yang terjadi usai buka puasa itu sempat menggegerkan warga Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Akibat peristiwa ini tiga orang terluka dan dilarikan ke RS Hasta Brata, Kota Batu.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial S warga Dusun Gesingan, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang," ujar Kasatreskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto, pada Selasa (11/4/2023) lalu.
Diketahui aksi bacok itu terjadi melibatkan empat orang pria akibat memperebutkan hak asuh dan utang piutang. S ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Akibat peristiwa itu, S terancam hukuman 5 tahun penjara.
Dari pemeriksaan diketahui motif S melukai NH dan LF karena tidak terima kakaknya M sempat hendak dilukai oleh keduanya. Hal ini terungkap ketika polisi mengamankan S dan memeriksa sejumlah saksi mata, termasuk dari mantan istri M berinisial I (26)."Motifnya terkait hak asuh anak dan hutang piutang. Secara detail masih terus kita dalami," ucapnya.
Menurutnya, pertikaian yang berujung aksi saling bacok itu terjadi pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, berawal M (32) dan adiknya S (27) datang ke rumah mantan istri M bernama Indah (26) di Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kabupaten Malang.
Sesampainya di lokasi M ditemui oleh Indah dan suami sirinya berinisial LF (27) dan adiknya NH (21), warga Desa Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Saat itu, M dan Indah sempat cekcok masalah hak asuh anak laki-lakinya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.
"Kemudian terjadi perselisihan sehingga terjadi perkelahian. Awalnya perkelahian dilakukan dengan tangan kosong, tapi setelah perkelahian selesai NH ini masih gak terima dan mengambil senjata (pisau dapur) mengejar M," terangnya.
Dari sanalah akhirnya S tak terima kakaknya M dikejar oleh NH dan LF. S Lantas kembali dengan membawa parang dan mengejar balik kedua orang itu yakni NH dan LF.
"S tak terima dan mencoba membalas dengan membawa Parang (budhing). S pun mengejar NH dan LF dan menyayatkan sajam tersebut. Akibat perbuatan tersebut NH menderita luka di wajah bagian kiri, dan LF menderita luka di bagian kepala," tuturnya.
Kini NH dan LF pun masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Hasta Brata, Kota Batu karena menderita luka serius akibat terkena senjata tajam (sajam) itu.
Sebelumnya diberitakan, aksi pertikaian berujung saling bacok dengan sajam terjadi pada Minggu petang (9/4/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Aksi yang terjadi usai buka puasa itu sempat menggegerkan warga Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Akibat peristiwa ini tiga orang terluka dan dilarikan ke RS Hasta Brata, Kota Batu.
(don)
tulis komentar anda