2 Pelaku Pembunuhan Janda Penjual Bubur di Boyolali Dibekuk, Terungkap Korban Dihabisi Pakai Linggis

Kamis, 13 April 2023 - 09:25 WIB
Nuryanto dan istri sirinya Mudmainah tidak bisa berkutik saat digelandang polisi. Terungkap, pelaku menghabisi nyawa korban Jumiyem (64) yang tak lain bibinya sendiri, dengan menggunakan linggis. Foto SINDOnews
BOYOLALI - Nuryanto dan istri sirinya Mudmainah tidak bisa berkutik saat digelandang petugas Satreskrim Polres Boyolali Jawa Tengah. Terungkap, pelaku Nuryanto menghabisi nyawa korban Jumiyem (64) yang tak lain bibinya sendiri, dengan menggunakan linggis.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku nekad membunuh korban lantaran ingin menguasai harta korban. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Rabu (5/4/2023). Korban adalah seorang janda yang kesehariannya menjual bubur di Boyolali Jawa tengah.

Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi menyampaikan, sebelum kejadian, pada Rabu (5/4/2023) malam tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura membeli rokok dan meminjam uang.



"Namun, tidak diberikan. Merasa kesal kemudian punggung dan kepala korban dipukul meggunakan linggis yang telah dibawa tersangka dari rumahnya," uajar AKP Donna.

Melihat korban yang terkapar tidak berdaya, lanjut dia, tersangka langsung mengambil perhiasan berupa gelang dan cicin di tangan korban. Tak hanya sampai di situ, korban yang masih hidup kemudian dipukul pakai tabung gas 3 kilogram di bagian kepala dan ditusuk menggunakan pisau dapur.

"Setelah mengahabisi korban, tersangka kemudian kabur dan menyerahkan perhiasan korban kepada istri sirinya di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang," tambahnya.

Selain tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, sebilah pisau dapur, tabung gas 3 kilogram, uang sisa penjualan perhiasan dan perhiasan yang belum dijual.

Atas perbuatannya, tersangka Nuryanto dijerat pasal berlapis, pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Sedangkan istri sirinya disangka sebagai penadah barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content