Komisi Informasi Aceh Gelar Sidang Informasi Publik Pengadaan Alkes di Bener Meriah
Kamis, 13 April 2023 - 06:57 WIB
Suwandris mengaku sempat mempertanyakan kembali apa yang disampaikan ketua majelis, terkait alasan pemkab tidak dapat memberikan data pengadaan Alkes yang di mohon karena dalam proses hukum.
Ketua majelis sidang dengan tegas membenarkan jika alasan pemkab tidak dapat memberikan data tersebut karena dalam proses hukum tahap penyidikan di Kejari Bener Meriah.
"Supaya tidak salah dengar, saya pertanyakan lagi pada ketua terkait alasan pemkab, dan jawaban ketua majelis tegas membenarkan jika pengadaan Alkes itu sudah tahap penyidikan di Kejari Bener Meriah," jelas Suwandris
Sementara Kepala Bagian Hukum Pemda Bener Meriah, Samusi Purnama Dade menepis jika pengadaan Alkes di Dinkes Bener Meriah sudah ditahap penyidikan kejaksaan.
"Kami sampaikan kepada majelis sidang, jika data pengadaan Alkes tidak dapat diberikan karena dalam proses hukum di Kejari Bener Meriah. Mungkin proses hukum yang kami sampaikan dimaknai majelis adalah proses penyidikan," jelas Dade.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pemkab Bener Meriah akan mentaati hasil putusan sidang nantinya.
"Kemarin itu agenda sidang pembuktian pemohon, nanti akan ada sidang lanjutan utuk hasil sidang" pungkas Dade.
Lihat Juga: Survei LSI Pilgub Aceh: Elektabilitas Mualem-Dek Fadh 45,9 Persen, Bustami-Fadhil 29,8 Persen
Ketua majelis sidang dengan tegas membenarkan jika alasan pemkab tidak dapat memberikan data tersebut karena dalam proses hukum tahap penyidikan di Kejari Bener Meriah.
"Supaya tidak salah dengar, saya pertanyakan lagi pada ketua terkait alasan pemkab, dan jawaban ketua majelis tegas membenarkan jika pengadaan Alkes itu sudah tahap penyidikan di Kejari Bener Meriah," jelas Suwandris
Sementara Kepala Bagian Hukum Pemda Bener Meriah, Samusi Purnama Dade menepis jika pengadaan Alkes di Dinkes Bener Meriah sudah ditahap penyidikan kejaksaan.
"Kami sampaikan kepada majelis sidang, jika data pengadaan Alkes tidak dapat diberikan karena dalam proses hukum di Kejari Bener Meriah. Mungkin proses hukum yang kami sampaikan dimaknai majelis adalah proses penyidikan," jelas Dade.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pemkab Bener Meriah akan mentaati hasil putusan sidang nantinya.
"Kemarin itu agenda sidang pembuktian pemohon, nanti akan ada sidang lanjutan utuk hasil sidang" pungkas Dade.
Lihat Juga: Survei LSI Pilgub Aceh: Elektabilitas Mualem-Dek Fadh 45,9 Persen, Bustami-Fadhil 29,8 Persen
(shf)
tulis komentar anda