Nafsu Tidak Terkendali, Sopir Travel di Ogan Komering Ulu Cabuli ABG Berpakaian Renang

Rabu, 12 April 2023 - 14:25 WIB
"Korban yang tidak terima perlakuan pelaku melapor ke Polres OKU Timur. Kemudian ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan," jelasnya. Baca juga: Catat, Satgas Berlakukan Syarat Ini bagi PPLN yang Masuk Indonesia

Sementara itu, pelaku Andika mengaku khilaf saat melihat korban berpakaian renang. "Aku khilaf pak," ujarnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti satu unit mobil merek Wuling Nopol BG 1687 FR. Pelaku pun akan dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!