Ridwan Kamil Serahkan Izin Pembangunan Gereja Katolik Ibu Teresa di Bekasi

Rabu, 12 April 2023 - 13:39 WIB
Setiap rumah ibadah yang sudah melengkapi syarat perizinan sedianya tidak dipersulit apalagi diabaikan.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan proses perizinan pembangunan rumah ibadah ini sebenarnya sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama sejak 2012. Namun, proses penyelesaian perizinan itu masih tidak terselesaikan hingga 2021

”Sejak ditunjuk menjadi Penjabat Bupati pada 2021, saya tergerak melihat gerejanya. Saya terenyuh melihat kondisi gereja seperti ini. Hebatnya umat Katolik, walaupun sudah punya tanah, punya uang, tetapi mereka tidak mau membangun kalau belum ada izin pemerintah,” ujarnya.

Untuk itu, Dani langsung menginstruksikan segenap perangkat daerah terkait untuk melakukan kajian atas kendala keterlambatan pemberian izin dan hanya dalam waktu dua minggu ditemukan akar permasalahan.

Baca juga: Profil Dani Ramdan, Penjabat Bupati Bekasi yang Janji Tuntaskan 4 Masalah Dalam Setahun

”Panitia membeli gereja di tanah komersial segmen Lippo Cikarang. Padahal, dalam aturan pembangunan rumah ibadah di kawasan, harus di tanah yang diperuntukan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi kemudian menawarkan agar tanah gereja itu diserahkan ke pemerintah daerah sebagai tanah fasos atau fasum. Namun, tawaran itu berisiko karena di saat pemimpin daerah berganti, ada potensi perubahan kebijakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!