24 Kali Beraksi di Masjid, 2 Maling Motor Ditangkap Polsek Tambun

Selasa, 11 April 2023 - 15:05 WIB


Twedi menuturkan, petugas mendapat laporan dari warga yang telah mengamankan dua orang saat melakukan transaksi COD sepeda motor tanpa dilengkapi surat surat.

Tanpa menunggu lama, petugas pun menangkap pelaku berserta sejumlah barang bukti kejahatan. "Kedua pelaku ini sudah 24 kali beraksi di wilatah Tambun dan Kota Bekasi. Sasarannya sepeda motor yang terparkir di masjid dan musalah," ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!