Polrestabes Surabaya Ringkus 5 Pelaku Curanmor yang Meresahkan
Selasa, 11 April 2023 - 10:20 WIB
SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap 5 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga. Lima kawanan pelaku tersebut diamankan dari 11 kasus Laporan Polisi (LP) curanmor yang diterima Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Lima pelaku yang diamankan adalah, MSS, (23) NR, (23) AM, (42) J, (30) dan pelaku merupakan pelaku pencurian mobil S, (48). Semua pelaku merupakan warga Surabaya. “Ini adalah komitmen kami dalam memberantas hasil kejahatan jalanan curanmor di Kota Pahlawan Surabaya,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Senin (10/4/2023).
Dia menambahkan, para bandit jalanan itu beraksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diantaranya, di tempat kos, pemukiman, parkiran pinggir jalan. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci motor menggunakan kunci leter T dan L yang telah disiapkan. "Hampir seluruhnya menggunakan modus operandi tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas, PPI: Sejarah Hitam Jangan Terulang
Berdasarkan laporan dari warga, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan serta meminta keterangan para saksi guna mengungkap kejahatan tersebut.
Berbekal informasi dan rekaman kamera pengawas yang ada di lokasi, anggota berhasil menangkap lima orang tersangka berikut beberapa barang bukti. "Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.
Lima pelaku yang diamankan adalah, MSS, (23) NR, (23) AM, (42) J, (30) dan pelaku merupakan pelaku pencurian mobil S, (48). Semua pelaku merupakan warga Surabaya. “Ini adalah komitmen kami dalam memberantas hasil kejahatan jalanan curanmor di Kota Pahlawan Surabaya,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Senin (10/4/2023).
Dia menambahkan, para bandit jalanan itu beraksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diantaranya, di tempat kos, pemukiman, parkiran pinggir jalan. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci motor menggunakan kunci leter T dan L yang telah disiapkan. "Hampir seluruhnya menggunakan modus operandi tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas, PPI: Sejarah Hitam Jangan Terulang
Berdasarkan laporan dari warga, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan serta meminta keterangan para saksi guna mengungkap kejahatan tersebut.
Berbekal informasi dan rekaman kamera pengawas yang ada di lokasi, anggota berhasil menangkap lima orang tersangka berikut beberapa barang bukti. "Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.
(msd)
tulis komentar anda