Ayah Tiri Jadi Tersangka Pembunuh Bocah Perempuan Dalam Toren

Senin, 20 Juli 2020 - 11:12 WIB
Tersangka Hamid Arifin (25), ayah tiri korban Aulia. Foto/Humas Polresta Bandung
BANDUNG - Hamid Arifin (25), ayah tiri korban Aulia Eka Yanti (5), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bocah perempuan malang yang jasadnya ditemukan dalam toren rumah kontrakan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menetapkan Hamid setelah mengantongi beberapa alat bukti dugaan pembunuhan, termasuk pengakuan pelaku. (BACA JUGA: Bocah 5 Tahun Tewas di Toren, Polisi Kantongi Alat Bukti Pembunuhan )



Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, Hamid Arifin ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa saksi dan mencocokkannya dengan alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan hasil autopsi. (BACA JUGA: Bocah Perempuan Tewas di Toren, Kasatreskrim: Ada Dugaan Pembunuhan )

"Setelah mendalami keterangan saksi dan mencocokkannya dengan bukti di lapangan serta pengakuan dari pelaku, akhirnya Hamid ditetapkan tersangka. Korban, anak kecil ini (Aulia Eka Yanti) dibunuh oleh ayah tirinya sendiri," kata Hendra dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Senin (20/7/2020).

Hendra mengemukakan, sejak semula, polisi sudah menduga korban dibunuh. Sebab dalam penemuan jasad korban di toren berisi 500 liter air yang berada di lantai 3 rumah kontrakan, sangat janggal.

Tidak mungkin anak usia 5 tahun, ujar Hendra, naik ke lantai tiga dan menceburkan diri ke toren. Polisi kemudian melakukan autopsi kepada korban dan memeriksa saksi di lokasi kejadian, termasuk pelaku Hamid Arifin, dua paman tiri korban RF (13) dan IH (8), serta ibu kandung korban, Asih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!