Disnakertrans Jatim Dirikan 53 Posko Pengaduan, Awasi Kepatuhan Pencairan THR Pekerja
Jum'at, 07 April 2023 - 11:27 WIB
SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) membuka 53 Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara langsung maupun daring di kantor Disnakertrans Jatim di Dukuh Menanggal Surabaya.
Selain di Kantor Disnakertrans Jatim, Posko THR juga didirikan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jatim di Sumenep, Jember, Singosari, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan dan Situbondo. Kemudian, di 38 kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di setiap kabupaten/kota di Jatim.
Posko THR akan melayani mulai tanggal 4-18 April 2023 pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB (Senin-Kamis), dan pukul 08.00-15.30 WIB (Jumat). "Posko ini, akan menjadi sarana pengawasan pembayaraan THR pada pekerja," kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Jumat (7/4/2023).
Pemprov Jatim, kata dia, akan mengawal secara ketat pencairan THR pekerja yang harus bayuar maksimal H-7 Lebaran. Menurutnya, pemberian THR sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk membayarkannya pada pekerja.
Baik itu status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT) sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tidak hanya itu, aturan pemberian THR juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Pemberian THR ini untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja di hari raya, sekaligus dan bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerjanya," ujar Himawan.
Dia menegaskan, pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan.
Sedangkan, pekerja yang memiliki masa keria 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah. "Adapun pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR-nya dihitung tersendiri," imbuhnya.
Himawan menyebutkan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jatim. “Oleh sebab itu kami akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR," tegasnya.
Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha. "Kemudian penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” pungkasnya.
Selain di Kantor Disnakertrans Jatim, Posko THR juga didirikan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jatim di Sumenep, Jember, Singosari, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan dan Situbondo. Kemudian, di 38 kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di setiap kabupaten/kota di Jatim.
Posko THR akan melayani mulai tanggal 4-18 April 2023 pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB (Senin-Kamis), dan pukul 08.00-15.30 WIB (Jumat). "Posko ini, akan menjadi sarana pengawasan pembayaraan THR pada pekerja," kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Jumat (7/4/2023).
Pemprov Jatim, kata dia, akan mengawal secara ketat pencairan THR pekerja yang harus bayuar maksimal H-7 Lebaran. Menurutnya, pemberian THR sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk membayarkannya pada pekerja.
Baik itu status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT) sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tidak hanya itu, aturan pemberian THR juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Pemberian THR ini untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja di hari raya, sekaligus dan bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerjanya," ujar Himawan.
Dia menegaskan, pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan.
Sedangkan, pekerja yang memiliki masa keria 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah. "Adapun pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR-nya dihitung tersendiri," imbuhnya.
Himawan menyebutkan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jatim. “Oleh sebab itu kami akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR," tegasnya.
Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha. "Kemudian penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda