Kronologi Lengkap Pengungkapan Kekejian Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet

Kamis, 06 April 2023 - 19:07 WIB


"Polda Jateng telah bikin posko, sudah ada 17 laporan terkait keluarganya yang hilang. Dan ini sudah saya geser ke Banjarnegara untuk melakukan cek. Baik DNA dan sebagainya," lanjut Ahmad Luthfi.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal UU Pidana 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun. Ditambah dengan UU Pidana 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!