Viral di Medsos, 2 Pemalak Sopir Mobil Boks di Penjaringan Ditangkap

Kamis, 06 April 2023 - 18:58 WIB


Bobby menjelaskan, ketika mengamen dan melihat ada mobil boks mereka menghentikan mobil tersebut dan meminta sejumlah uang. Sopir mobil boks telah memberikan uang Rp2.000, namun para pelaku meminta lebih.

"Mereka mengancam sopir mobil boks mengunakan cutter. Mereka ini enggak mau dikasih uang Rp2.000," ucapnya. Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!