ASN DKI Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Kamis, 06 April 2023 - 14:38 WIB
Baca: Sekda DKI Bocorkan Mobil Dinas Heru Budi Seharga Rp2,3 Miliar, Seperti Apa?



Sebagaimana diketahui, Pemerintah pusat telah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2023 pada 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023.

Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga memprediksi 18 juta warga Jabodetabek akan melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2023.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!