ASN DKI Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Kamis, 06 April 2023 - 14:38 WIB
Pemprov DKI Jakarta melarang seluruh seluruh ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melarang seluruh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023. Larangan ini disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

“Dibawa pulang ke rumah saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota, ya enggak boleh,” kata Heru Budi kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).



Heru menuturkan, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu berdasar Surat Edaran yang biasanya dikeluarkan KemenPAN RB terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik atau kepentingan apa pun di luar kepentingan dinas.

“Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja enggak boleh,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!