Nekat Buka saat Puasa, 3 Panti Pijat di Bogor Disegel
Kamis, 06 April 2023 - 12:38 WIB
Setelah panti pijat, petugas menyisir ke wilayah Cigombong dan mendapati warung yang menjual minuman tuak. Terakhir, petugas mendapati 4 warung yang menjual minuman keras di Ciomas.
"Total minuman keras yang diamankan 1.079 botol dari berbagai jenis merek," katanya.
Pengelola panti pijat sementara diminta tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Sedangkan, penjual minuman keras diminta tidak kembali menjual miras karena tidak memiliki izin.
"Ini dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bogor," ucapnya.
"Total minuman keras yang diamankan 1.079 botol dari berbagai jenis merek," katanya.
Pengelola panti pijat sementara diminta tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Sedangkan, penjual minuman keras diminta tidak kembali menjual miras karena tidak memiliki izin.
"Ini dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bogor," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :