Selama Ramadan, Satpol PP Jaksel Sita 1.741 Obat Ilegal dan 261 Botol Miras

Kamis, 06 April 2023 - 11:36 WIB
Adapun jenis obat ilegal yang berhasil disita yakni 69 butir Heximer, 833 butir Tramadol HCC, 150 butir Alprazolam, 80 butir Xhrixyphendyl, 20 butir Valdimexbla 220 Par, 39 butir Camlet Alprazolam, dan 10 butir Zypraz.

Baca juga: Keributan di Tempat Hiburan Malam Jaksel, 1 Mobil Dirusak

Kemudian, 8 butir Prohiper, 200 butir Tramadol HCL, 3 butir Calmlet, 5 butir Valdimex Diazepam, 5 butir Trihexylphenidyl, 5 butir Xanax, 5 butir Mersi Alprazolam, 305 butir Exim dan 4 butir Otto Alpra.

“Operasi ini dasar hukumnya yakni Perda 8 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya.

Operasi yang dilakukan tertuang dalam Surat Tugas Nomor 902/AT. 13.00 tanggal 29 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Penertiban & Penjangkauan Terhadap Penyakit Masyarakat (Pekat) pada bulan Suci Ramadan 2023 di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!