Urai Antrean Penumpang Kereta, KCI Operasikan 962 KRL

Senin, 20 Juli 2020 - 08:49 WIB
Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

"Aturan penggunaan pakaian lengan panjang atau jaket ini masa sosialisasinya masih diperpanjang dengan mempertimbangkan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan aturan ini," jelasnya.

Berkaitan dengan protokol kesehatan, pengguna KRL tetap diwajibkan menggunakan masker, mengikuti pengukuran suhu tubuh, dan menjaga jarak dengan pengguna lain saat berada di stasiun maupun di dalam KRL.

Pengguna juga disarankan menggunakan wastafel tambahan yang telah tersedia di seluruh stasiun untuk mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum maupun sesudah naik KRL. (Baca Juga: KAI Daop 1 Tambah Perjalanan Kereta Jarak Jauh)

"Pengguna juga disarankan menggunakan alat pelindung diri tambahan misalnya pelindung wajah dan membawa cairan pembersih tangan untuk digunakan sendiri sesuai kebutuhan," tegasnya.
(mhd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content